News Sabtu, 02 April 2022 | 09:04

Segini Penghasilan Dea Sebulan dari Video Mesum yang Dia Unggah ke Situs OnlyFans

Lihat Foto Segini Penghasilan Dea Sebulan dari Video Mesum yang Dia Unggah ke Situs OnlyFans Dea OnlyFans. (Foto: Instagram Dea)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Polisi mengaku tak bisa menjerat DRZ pacar Dea OnlyFans dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

Diketahui DRZ merupakan pemeran pria dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans.

Polisi mengatakan DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena dia mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.

DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.

 

Penyidik menyebut, Dea mendapatkan penghasilan Rp 15 hingga Rp 20 juta sebulan dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.

Terkait hal itu, Auliansyah juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.

"Hasil itu hanya dinikmati Dea sendiri," ujarnya.

Penyidik juga telah menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno yang diduga melibatkan keduanya.

Salah satu hal yang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian ialah dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.

"Nanti kita lihat, ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kami periksa. Jadi, kami baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kami analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.

Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun OnlyFans @gresaids.

Rangkaian kasus ini berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Kepolisian mengungkapkan berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut ialah DRZ yang diakui oleh Dea sebagai pacarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya