Daerah Selasa, 21 Maret 2023 | 14:03

Sehari Setelah Diberhentikan DPRD Siantar, Wali Kota Susanti Melantik Pejabat

Lihat Foto Sehari Setelah Diberhentikan DPRD Siantar, Wali Kota Susanti Melantik Pejabat Susanti Dewayani. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Pematang Siantar - Susanti Dewayani yang baru diusulkan untuk diberhentikan sebagai wali kota dalam rapat paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, melantik sejumlah pejabat pada Selasa, 21 Maret 2023.

Ada 11 Pejabat Tinggi Pratama Eselon IIB di Pemko Pematang Siantar yang dilantik. 

Termasuk mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari yang dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota dan menunjuk Happy Oikumenis Daely sebagai Plt Sekda.

Nama pejabat yang dilantik, antara lain Happy Oikumenis Daeli sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Budi Utari Siregar AP sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan.

Daniel Hamonangan Siregar sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, dan Zainal Siahaan sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako.

BACA JUGA: Wali Kota Susanti Dewayani Digoyang, Suaminya Dituduh Calo Jabatan di Pemko Siantar

Dedy Tunasto Setiawan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pariaman Silaen sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), dan Robert Samosir sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Sofie M Saragih sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ali Akbar sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Eka Hendra sebagai Sekretaris DPRD, dan SM Ulina Sari Girsang sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Susanti berharap kepada pejabat yang dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. 

BACA JUGA: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Wali Kota Susanti Dewayani

Sebelumnya, DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Wali Kota Susanti Dewayani dalam rapat paripurna tentang Hak Penyampaian Pendapat pada Senin, 20 Maret 2023.

Susanti dituduh menabrak aturan mutasi jabatan di Pemko Pematang Siantar, yang kemudian dilantiknya 2 September 2022.

Susanti hadir dalam rapat paripurna itu. Dia memberikan jawaban atas hak penyampaian pendapat.

DPRD menurutnya tidak relevan mengajukan hak penyampaian pendapat. Karena pengangkatan ASN dalam jabatan yang dipersoalkan telah selesai di tingkat Badan Kepegawaian Negara.

Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD berdiri dan berpendapat Susanti Dewayani diberhentikan sebagai wali kota.

Timbul Lingga dalam keterangan pers selepas sidang mengatakan, keputusan memberhentikan Susanti sebagai wali kota telah sesuai dengan mekanisme.

Selanjutnya akan dibawa ke Mahkamah Agung pada 27 Maret 2023. 

"Apapun keputusan dari sana, apakah MA memutuskan Wali Kota Pematang Siantar atas nama Susanti Dewayani diberhentikan atau tidak, kita tunggu bersama,” katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya