Cirebon – Jabatan fungsional bukan jabatan kelas dua. Jabatan fungsional harus diisi oleh orang yang memiliki keahlian dan keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu.
Pesan tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Mulyadi saat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengangkatan pratama jabatan fungsional tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan tenaga teknis lainnya, di Hotel Prima Kota Cirebon.
“Jangan ada stigma jabatan fungsional merupakan jabatan kelas dua dibandingkan jabatan struktural,” kata Agus, Jumat 17 Juni 2022.
Dijelaskan Agus, jabatan fungsional justru tidak bisa diisi oleh sembarang orang. Untuk mengisi posisi tersebut dibutuhkan keahlian dan keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu.
“Keuntungan juga bisa didapat dari jabatan fungsional. Diantaranya usia pensiun yang lebih panjang,” ujarnya.
Untuk itu, kepada pejabat fungsional yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya, Agus berpesan untuk segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Terus tingkatkan kompetensi diri sesuai dengan jabatan fungsionalnya,” pesan Agus.
Selain itu mereka juga diminta untuk mencermati dengan baik setiap perubahan dan tuntutan zaman serta membantu pemerintah daerah untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Kota Cirebon.
Sedangkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Agus ingatkan untuk bisa melakukan upgrading atau peningkatan pengetahuan tentang keahlian tenaga fungsional.
“Tenaga fungsional juga diberi pengetahuan secara menyeluruh mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan. Kepada siapa mereka harus berkoordinasi dan lainnya,” tutur Agus.
Baca juga:
Pemprov Sulsel Kirim Bantuan Satu Ton Beras untuk Korban Puting Beliung di Maros
Pengangkatan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional hari ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Sebanyak 151 orang tenaga fungsional yang terdiri 103 orang pejabat fungsional guru, 41 orang pejabat fungsional tenaga kesehatan dan 7 orang pejabat fungsional tenaga teknis lainnya.
Menurut Agus, tenaga fungsional yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya memilih kualitas yang lebih bagus. Untuk itu, ia meminta agar BKPSDM terus melakukan pembinaan sehingga kualitas dan pengetahuan yang mereka miliki akan lebih bagus lagi. []