Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nizar Ali mempersilakan rencana empat mantan Dirjen Kemenag untuk menggugat keputusan pencopotan jabatan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nizar memastikan rotasi jabatan yang ada di Kemenag telah dilakukan sesuai ketentuan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Rabu, 22 Desember 2021.
Nizar Ali menyatakan alasan mutasi atau rotasi yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas); Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, bukan untuk konsumsi publik.
Nizar melanjutkan, Menag Yaqut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Di samping itu, kata dia, Menag juga memiliki kewenangan untuk tidak menyampaikan alasan mutasi ke yang bersangkutan. Nizar menegaskan, mutasi ataupun rotasi merupakan hal biasa di suatu organisasi. Ia maukan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditempatkan dan dipindahkan.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi," ujar Nizar
Seperti diketahui, Thomas Pentury tidak tinggal diam atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementerian Agama (Kemenag) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia memutuskan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Thomas beserta Dirjen Bimas Katolik, Hindu, dan Buddha dimutasi per 6 Desember 2021 lalu. Dia protes terhadap cacatnya prosedur pengusulan pemberhentiannya dari jabatan Dirjen Bimas Kristen. Ia menolak dicopot dari jabatannya karena alasannya tidak jelas.
"Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat," kata Thomas kepada wartawan, dikutip Opsi, Selasa, 21 Desember 2021. []