Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menggerebek arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) tepatnya di Desa Tunyang Kecamatan Timang Gajah, pada Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB kemarin.
Kehadiran Polisi membuat para penjudi dan penonton berlarian kocar-kacir. Sebagian dari mereka sampai melompati pagar agar tidak tertangkap. Akibat perbuatan itu, aparat berhasil menggiring sebanyak 29 orang ke Mapolres.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Bustani membenarkan penggerebekan itu. Katanya, informasi awal didapat dari masyarakat yang tidak senang arena pendidikan dijadikan tempat berjudi dan judi juga dilarang oleh agama dan hukum.
"Saat dilakukan penggerebekan dan melakukan pengejaran, ada yang melarikan diri dan juga ada yang berhasil diamankan," kata Bustani, Selasa, 14 Maret 2022.
Setelah digiring ke Mapolres, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan secara maraton baru satu yang bisa dibuktikan terkait dengan jarimah maisir, sebab dia adalah penyedia tempat atau melanggar Qanun Jinayah.
"Satu orang dengan inisial FH (32 tahun) asal Desa Tunyang, Kecamatan Timang Gajah ditahan karena telah menyediakan tempat dan melanggar Qanun Jinayah," ujarnya.
Dia menuturkan, 28 orang yang ikut diamankan saat penggerebekan hanya dikenakan wajib lapor sambil pihaknya mengumpulkan barang bukti lain terkait perkara itu. Untuk bukti yang diamankan, yakni ayam, arena sabung ayam, sepeda motor, mobil, serta stop watch.
"Barang bukti ada 14 ekor ayam sabung, 16 unit sepmor, tiga unit mobil dan satu unit stop watch. Perjudian ini dapat disangsikan dengan hukuman yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 18 dan 19," pungkasnya.[]