Daerah Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:08

Selalu Diancam, Pria di Aceh Lecehkan Anak di Bawah Umur

Lihat Foto Selalu Diancam, Pria di Aceh Lecehkan Anak di Bawah Umur Pelaku pelecehan seksual saat berada di Mapolres. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial LG (43) warga Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto membenarkan penangkapan terhadap LG atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku ditangkap pada, 1 Agustus 2022 setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata AKBP Indra Novianto dalam keterangannya, Kamis, 4 Agustus 2022.

Diterangkan Kapolres, kasus ini pertama terjadi pada, Senin, 7 Maret 2022 lalu sekira Pukul 14:30 WIB.

Saat itu korban yang masih berusia 5 tahun sedang bermain di seputaran jalan yang tak jauh dari rumah korban.

"Nah si pelaku saat itu sedang memperbaiki jalan yang rusak, pelaku memanggil korban ke arah semak-semak. Dia merayu korban untuk melakukan hal tidak senonoh," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku bahkan sering melakukan hal serupa saat korban membeli jajanan di warung miliknya. Tidak jarang pelaku mengancam korban apabila perbuatan tidak senonoh itu diberitahu kepada orang tuanya.

"Korban diancam akan dipukul jika memberitahukan kepada orang tuanya," ujarnya.

Meski ditutupi, lanjut dia, akhirnya orang tua korban mengetahui anaknya dilecehkan. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polisi pada, Senin, 1 Agustus 2022.

"Kasus ini masih ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).Pelaku sudah kita amankan dan terbukti bersalah. Pelaku akan dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya