Daerah Jum'at, 15 April 2022 | 21:04

Selama Ramadan, Polisi Aceh Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal

Lihat Foto Selama Ramadan, Polisi Aceh Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal Barang bukti jeriken berisi solar di Aceh Selatan. Foto: Antara/Bidhumas Polda Aceh.

Aceh Barat Daya - Selama bulan Ramadan atau mulai April 2022 ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya sembilan kasus penyalahgunaan ilegal BBM bersubsidi jenis solar.

Hal ini seperti diutarakan Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya usai memberikan arahan dan perintah penindakan kepada jajarannya melalui virtual.

Sony merincikan penanganannya adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Aceh Besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, dan Polresta Banda Aceh 1 kasus.

Selamat hari jadi ke-20 Kabupaten Aceh Barat Daya. (foto: dok/Opsi.id).

"Dan seluruh perkara itu akan dilanjutkan ke penyidikan," kata Sony, Jumat, 15 April 2022.

Sony juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk satgas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda maupun Polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.

“Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya