Indramayu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat keras terlarang.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan selama bulan Ramadan pihaknya gencar melaksanakan operasi cipta kondisi.
Dari operasi tersebut kata Heri pihaknya, berhasil mengungkap 30 kasus, diantaranya 20 kasus sabu dan ganja, kemudian 9 kasus obat keras dan 1 kasus psikotropika.
“Di bulan April ini, sejak awal Ramadan sampai dengan hari ini kami berhasil mengungkap 6 kasus, diantaranya sabu, ganja dan obat keras. Adapun daerah edar ada di 6 kecamatan di Indramayu,” ungkap Heri Nurcahyo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi di Mapolres Indramayu, Selasa 19 April 2022.
Adapun enam orang ters yang diamankan berinisial B 27 tahun, R 24 tahun M 26 tahun, K 34 tahun, S 28 tahun, dan S 27 tahun.
Sedangkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 5,18 gram, ganja 75, 79 gram, dan obat keras sebanyak 8000 butir.
Keenam tersangka akan dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun.
Heri Nurcahyo mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar waspada karena baru-baru ini Polda Jabar mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 1,1 ton.
”Bila warga Kabupaten Indramayu mengetahui diduga adanya keberadaan peredaran narkotika untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Polres Indramayu. Kami jamin bahwa informasi itu akan kami tindak lanjuti,” tandas Heri. []