News Selasa, 13 Desember 2022 | 19:12

Seleksi Administrasi Jabatan Kepala Biro-Direktur OIKN, 151 Pelamar Penuhi Persyaratan

Lihat Foto Seleksi Administrasi Jabatan Kepala Biro-Direktur OIKN, 151 Pelamar Penuhi Persyaratan Ilustrasi IKN. (Foto: Twitter)

Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) umumkan hasil seleksi administrasi seleksi terbuka pengisian 25 posisi jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita IKN, Selasa, 13 Desember 2022.

Pada pengumuman seleksi jabatan pada 10 November 2022 lalu, Otorita IKN membuka 27 posisi jabatan.

Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, terdapat 2 jabatan, namun hanya 1 pelamar yang memenuhi syarat yaitu untuk Jabatan Direktur Data dan Kecerdasan Buatan dan Jabatan Direktur Pendanaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52/2020, kedua jabatan tersebut tidak dapat diikutsertakan pada tahapan seleksi terbuka selanjutnya.

"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh pelamar yang telah mengirimkan lamarannya ke Otorita IKN karena begitu tingginya minat para putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dan berkontribusi dalam sejarah pembangunan IKN Nusantara," kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono.

Ia mengungkapkan, panitia seleksi akan tetap melakukan seleksi sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap 1106 pelamar yang masuk, dinyatakan hanya 151 pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pelamar yang memenuhi persyaratan terdiri dari 101 pelamar PNS dan 50 pelamar non-PNS.

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, lanjutnya, wajib mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi penulisan makalah yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Desember 2022 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: DPR Pertanyakan Peranan BUMN dalam Pembangunan IKN Nusantara

Baca juga: Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara, Jokowi: Ada Dayak Center Juga

"Terkait nama pelamar yang lolos, ketentuan dan tata cara seleksi penulisan makalah dapat melihat di pengumuman yang diunggah pada website dan media sosial resmi IKN," ucap Sidik.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya