Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Fokus utama penyelidik saat ini adalah mendalami dugaan adanya pengondisian yang menyebabkan harga tanah dalam proses pembebasan lahan menjadi tidak wajar.
"Penyelidik masih fokus terkait dengan untuk menemukan peristiwa dugaan tindak pidananya, di antaranya mendalami terkait dengan proses-proses pengadaan lahannya dari Jakarta sampai ke Bandung, itu prosesnya seperti apa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
"Apakah ada pengondisian, ada rekayasa yang kemudian harga (tanah) itu menjadi tidak wajar atau seperti apa. Nah itu semuanya didalami," sambung Budi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengungkap modus yang diduga dalam kasus ini.
Ia menyebut ada oknum pejabat yang diduga menjual tanah milik negara kembali kepada negara.
"Ada oknum-oknum di mana dia yang bersangkutan itu, yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara. Nah begitu, jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu proyeknya. Tapi kita dengan laporan yang ada ini adalah ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara. Dalam pengadaan tanahnya ini," kata Asep Guntur di kantornya, Senin, 10 November 2025.
Asep menjelaskan, negara seharusnya tidak perlu membayar untuk memanfaatkan tanah yang memang sudah menjadi aset negara.
Ia menduga terjadi praktik jual beli dengan harga yang dinaikkan di luar kewajaran.
"Jadi tanah-tanah milik negara seharusnya karena ini proyek pemerintah, proyek negara, ya harusnya tidak bayar. Kalaupun itu misalkan kawasan hutan ya dikonversi nanti dengan ada lahan yang lain lagi seperti itu," ujarnya.
Untuk mengungkap kasus ini, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain itu, KPK juga melakukan analisis mendalam terhadap dokumen dan data terkait pengadaan proyek Whoosh.
"Tentunya tim akan mempelajari dan menganalisis dokumen, data, dan informasi lainnya yang bisa bersumber dari siapa saja, yang tentunya relevan mendukung penyelidik untuk kemudian mendalami, mempelajari konstruksi dari dugaan adanya peristiwa tindak pidana dalam pengadaan kereta cepat ini," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek Whoosh masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan hanya akan memproses pembayaran lahan yang tidak wajar, terutama yang melibatkan aset negara.
"Tapi bagi yang pembayarannya tidak wajar, markup, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara... sehingga mereka mendapat sejumlah uang, bukan sejumlah lagi, ini uang besar, nah kita harus kembalikan uang itu kepada negara," imbuh Asep Guntur.[]