News Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:06

Seluas 3,69 Hektare Lahan Terbakar di Palangkaraya Kalimantan Tengah

Lihat Foto Seluas 3,69 Hektare Lahan Terbakar di Palangkaraya Kalimantan Tengah Petugas pemadan kebakaran dari BPBD Palangkaraya. (Foto: BNPB)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Terjadi kebakaran yang menghanguskan 3,69 hektare lahan di Kelurahan Sabaru di Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 22 Juni 2023 pukul 16.32 waktu setempat.

Api yang membakar lahan tersebut dikabarkan sejauh ini sudah dapat dikendalikan petugas BPBD Kota Palangkaraya.

Disebutkan, lahan seluas 3,69 hektare yang terbakar merupakan semak belukar dan telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini.

"Api yang membakar seluas 3,69 hektare lahan berhasil dipadamkan setelah hampir dua jam sekitar pukul 18.29 oleh tim gabungan," ujar Balap dari BPBD setempat, dilansir Sabtu, 24 Juni 2023.

Tim Reaksi Cepat BPBD Kota Palangkaraya bersama tim gabungan mengerahkan dua mobil pemadaman kebakaran.

BACA JUGA: karhutla-di-sumsel-cukup-tinggi-bnpb-berikan-dukungan-penanganan">Potensi Karhutla di Sumsel Cukup Tinggi, BNPB Berikan Dukungan Penanganan

Melakukan pemadaman gabungan dengan tipe permukaan atas dan bawah dengan air yang diperoleh dari parit di sekitar lokasi kejadian. 

Diketahui penyebab kebakaran adalah pembukaan lahan.

"Berdasarkan Tim Penyidik Polresta Palangkaraya, kemungkinan pembukaan lahan, namun masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Balap.

Memasuki musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai 10 November 2023. 

Selain itu, Pemerintah Kota Palangkaraya juga mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor 188.45/183/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Palangka Raya berlaku mulai tanggal 8 Mei 2023 hingga 5 Agustus 2023.

BNPB sudah meminta pemerintah daerah memprioritaskan upaya pencegahan serta penegakan hukum tanpa toleransi agar peristiwa karhutla pada tahun 2023 dapat dikendalikan. 

"Prioritaskan upaya pencegahan dan lakukan penegakan hukum tanpa toleransi," tegas Kepala BNPB Suharyanto pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sumatra Selatan, Kamis, 21 Juni 2023. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya