Samosir - Perairan Danau Toba yang berada di Kabupaten Samosir terus dibersihkan dari keberadaan keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tangkap (KJT).
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama unsur kepolisian, TNI, dan kejaksaan bersama-sama dalam satu tim melakukan penertiban, sosialisasi, hingga rencana penegakan hukum.
Penertiban KJA dan KJT milik warga sudah dilakukan pada tahap pertama. Menyusul penertiban tahap kedua direncanakan pada 8-24 Agustus 2022 mendatang.
Penertiban tahap pertama dengan target 234 petak KJA. Realisasi di lapangan, ditertibkan sebanyak 224 petak.
Hal ini dikarenakan, ditemukan 10 petak KJA masih berisi ikan. Tim penertiban memberikan kompensasi waktu kepada pemilik untuk segera dikosongkan.
Tim dengan tegas mengatakan, akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik yang berusaha menghalangi penertiban.
Hal ini diungkapkan Danramil Pangururan, Kapten Inf Donal Panjaitan dalam rapat evaluasi tim menjelang penertiban tahap kedua di Pangururan, Kamis, 28 Juli 2022.
“Tidak ada negara yang kalah dengan situasi apapun, termasuk KJA/KJT. Tidak ada lagi belok-belok, patroli harus berjalan setelah penertiban," kata dia, dilansir Opsi.id dari laman Pemkab Samosir.
Menurut Donal, melawan atau menghalangi negara dalam program nasional akan dilihat sisi pidananya, termasuk kepada pemilik yang menambah jumlah petakan tanpa barang bukti yang jelas.
"Adanya petakan yang baru dengan maksud memperkaya diri. Tidak perlu takut, delik memperkaya diri dari pemilik KJA harus diperiksa,” kata Donal.
"Jika dihitung mulai berdirinya, ada gak bayar pajak. Ada gak izin. Pemilik harus diarahkan untuk mengikuti aturan pemerintah maupun kabupaten," imbuh Donal.
Hal sama disampaikan kepolisian Samosir. Disebutkan, sebelumnya sudah ada sosialisasi sejak tahun 2021 dan dihadiri oleh masing-masing pemilik KJA.
“Jangan ragu-ragu, kita harus tegas. Tidak perlu disurati lagi, sudah sosialisasi, didata. Polres siap mendampingi, kita bersinergi mendukung program pemerintah,” kata Kasat Intel Polres Samosir AKP Sahala Harahap.
Sikap serupa didukung pihak Kejari Samosir. Dikatakan, dalam penertiban tahap dua diminta tim berkoordinasi dengan baik.
Baca juga:
Pak Luhut, Warga Siap Tutup KJA Kalau Aquafarm dan Japfa Juga Dibongkar
Memberikan pengumuman kepada pemilik KJA/KJT untuk mengosongkan petakan, sehingga penertiban berjalan lancar.
Jika ditemukan kendala di lapangan akan diproses secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pj Sekda Samosir Hotraja Sitanggang kesempatan tersebut meminta seluruh tim untuk saling menguatkan, dan saling mendukung program nasional mewujudkan Danau Toba yang bersih.
Para camat, kepala desa, dan lurah yang memiliki areal penertiban untuk aktif melakukan monitoring dan pengawasan, sehingga tidak ada lagi petakan yang baru setelah penertiban.
“Dalam waktu dekat, akan kita buatkan surat edaran yang berisi imbauan atau larangan dan sanksi bagi masyarakat yang mencoba membuat KJA/KJT yang baru di Danau Toba di wilayah perairan Samosir,” tukas Hotraja.
Dia berharap penertiban KJA di Kabupaten Samosir berjalan cepat dan maksimal sehingga pada tahun 2023, penertiban KJA akan tuntas.
"Harapan saya, pemilik KJA/KJT dapat mendukung program ini. Pemerintah akan menyesuaikan pengalihan usaha sesuai profesi dan permintaan pemilik KJA/KJT yang terdampak. Jika ada yang meminta bertani, berdagang, UMKM dan usaha lainnya silakan, akan diakomodir," tukas Hotraja.
Koordinator Pokja Penertiban dan Penegakan Hukum, Tunggul Sinaga menjelaskan, target penertiban KJA/ KJT tahap dua sebanyak 319 petakan, yakni 289 petak KJA dan 30 petak KJT. []