Jakarta - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP sudah menyidangkan kasus Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E tetap bisa bertugas sebagai anggota Polri.
Sidang berlangsung sejak pukul 10:08 WIB dan selesai sekitar pukul 17:00 WIB, yakni selama tujuh jam lebih.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di hadapan awak media selesai sidang membacakan hasil putusan majelis kode etik.
Disebutkan wujud perbuatan terduga pelanggar, yakni telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat di Duren III Nomor 46, Jakarta Selatan, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek glock, tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan dan atau Pasal 40 b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri (KKEP).
Sebagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan KKEP, yakni:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku lainnya dalam persidangan pidana di PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dan dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memakai pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya yang terjadi.
BACA JUGA: Bharada E Hadapi Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Sebagai Saksi Tidak Hadir
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar pada keluarga Brigadir Josua di mana saat persidangan pidana di PN Jaksel, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Josua, bersimpuh dan dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Josua memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Josua dari FS. Selain atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
BACA JUGA: Hasil Sidang Etik, Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Anggota Kepolisian
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau kerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Josua dapat terungkap.
"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang yang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan membacakan hasil pertimbangan dan pendapat KKEP.
Disebutnya kemudian yang menjadi putusan sidang KKEP:
a. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
b. Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ramdhan mengatakan Eliezer atau Bharada E menerima putusan majelis KKEP.
Terhadap Eliezer efektif menjalani demosi berlaku sejak dia menerima putusan. Bharada E selama setahun akan ditempatkan di tamtama Yanma Polri. []