Hukum Rabu, 08 Juni 2022 | 11:06

Sembunyikan Kontrak Pertambangan, Kementerian ESDM Dilawan Warga Dairi

Lihat Foto Sembunyikan Kontrak Pertambangan, Kementerian ESDM Dilawan Warga Dairi Warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara di PTUN Jakarta, saat menghadiri sidang sengketa informasi melawan Kementerian ESDM. (Foto: Rohani)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sidang pembuktian keberatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat digelar besok, Kamis, 9 Juni 2022.

Seruan aksi dari kelompok sipil disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Yayasan Petrasa, dan Anak Rantau Dairi melalui Sekretariat Bersama Tolak Tambang pada Rabu, 8 Juni 2022.

Sebelumnya Komisi Informasi Publik melalui putusan nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022 memutuskan bahwa Kontrak Karya Pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) merupakan dokumen terbuka. 

Dalam hal ini KIP memenangkan rakyat Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, yang memohonkan keterbukaan informasi publik tersebut.

Warga Dairi menilai kebijakan Kementerian ESDM yang menutupi dan menyembunyikan Kontrak Karya Pertambangan PT DPM merupakan kekeliruan dan kesesatan. 

Kontrak karya pertambangan tersebut dipahami sebagai dokumen terbuka untuk publik.

Baca juga:

Kementerian ESDM Tolak Membuka Kontrak Karya Pertambangan ke Publik

Setelah putusan KIP Pusat tersebut, Kementerian ESDM melakukan gugatan keberatan atau banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyebut, sidang digelar pada Kamis, 9 Juni 2022 mulai pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Agenda sidang adalah bukti tambahan dari para pihak, baik pemohon keberatan maupun termohon keberatan

"Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil ke persidangan di PTUN Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada rakyat Dairi  untuk mendapatkan keadilan dari PTUN Jakarta," demikian dalam seruan tersebut.

Disebutkan, majelis hakim bisa memberikan keadilan kepada rakyat Dairi dengan menguatkan putusan KIP.

Demi keselamatan lingkungan hidup dan menghindari bencana di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. 

"Jika keselamatan lingkungan hidup di Dairi terancam maka akan mengancam masa depan dan keselamatan rakyat Dairi. Rakyat Dairi bukan tumbal tambang," kata Judianto Simanjuntak selaku kuasa hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang.

Perkara ini terdaftar dalam register nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, dengan majelis hakim, yakni I Dewa Gede Puja sebagai hakim ketua. Kemudian, Mohamad Syaugie dan Nasrifal masing-masing sebagai hakim anggota. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya