Daerah Jum'at, 16 September 2022 | 13:09

Sempat Disegel Mahasiswa, Pelayanan di Kantor Ombudsman Sulbar Kembali Normal

Lihat Foto Sempat Disegel Mahasiswa, Pelayanan di Kantor Ombudsman Sulbar Kembali Normal Pelaksana Harian (Plh) Kepala Ombudsman perwakilan Sulbar, Irfan Gunadi. (Foto: Opsi/Eka)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) sempat disegel mahasiswa yang tergabung dalam Komite Peduli Pendidikan (Sulbar), Rabu, 14 September 2022 kemarin.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran Kepala Ombudsman perwakilan Sulbar, Lukman Umar, diduga melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman yang tertuang dalam Peraturan Ombudsman (PO) nomor 40 tahun 2019.

Namun, sehari setelah disegel, pelayanan masyarakat di kantor Ombudsman perwakilan Sulbar kembali berjalan normal.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Ombudsman perwakilan Sulbar, Irfan Gunadi mengungkapkan, pelayanan masyarakat kembali berjalan normal sejak Kamis, 15 September 2022 kemarin.

"Jadi, sejak kemarin memang pelayanan sudah normal kembali," kata Irfan Gunadi, saat diwawancarai wartawan, Jumat, 16 September 2022.

Bahkan, kata dia, sejak tadi pagi, sejumlah masyarakat mulai mengadu di kantor Ombudsman perwakilan Sulbar.

"Itu diterima aduannya. Artinya, pelayanan sudah berjalan di kami," katanya.

Irfan Gunadi mengaku, diberi kepercayaan oleh Kepala Ombudsman perwakilan Sulbar, Lukman Umar, untuk menjadi Plh.

"Jadi, memang kemarin pak Lukman dipanggil ke pusat untuk memenuhi hak jawab," kata Irfan Gunadi.

Untuk diketahui, Lukman Umar dipanggil ke Jakarta oleh Ombudsman setelah dirinya menerima beasiswa Manakarra yang merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju.

Lukman Umar diduga telah melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman yang tertuang dalam PO nomor 40 tahun 2019.

Dalam peraturan ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman BAB III Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 8 Poin 2 huruf c) Insan Ombudsman dilarang meminta, menerimam dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya