Mateng - Pemuda yang tikam kakak kandungnya di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), MA, 20 tahun, ditangkap polisi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 14 Mei 2022.
Amri Yudhy mengungkapkan, MA ditangkap saat sedang mandi di pantai Babana, Kecamatan Budong-Budong, Mateng.
"Pelaku baru saja ditangkap sekira pukul 12.00 Wita tadi siang tanpa perlawanan," kata Amri Yudhy.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
"Kalau sekarang belum bisa diputuskan apakah dia gila atau tidak. Karena butuh kemapuan ahli yang memutuskan. Tapi dia pernah punya riwayat gangguan jiwa," katanya.
Sebelumnya, MA menikam kakak kandungnya sendiri menggunakan sebilah badik, sekira pukul 22.45 Wita tadi malam.
Penikaman tersebut dilakukan di kediaman pelaku dan korban itu sendiri. []