Jakarta - Koordinator Pusat Aliansi BEM Nusantara Eko Pratama ikut mempertanyakan aturan baru yang dibuat oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Pengaturan penggunaan pengeras suara itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama RI pekan lalu.
"Surat Edaran ini menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat, ada yang setuju dan ada pula yang menolaknya," kata Eko Pratama, dikutip Opsi pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Sehingga menurut kami menimbulkan perdebatan yang arahnya kepada sentimen kepercayaan dan seharusnya itu tidak perlu terjadi," ujarnya.
Eko mengaku menghargai adanya niat untuk meningkatkan harmonisasi dalam konteks kehidupan sosial, dengan dirilisnya Surat Edaran tersebut.
Namun menurutnya, tidak semua hal harus diselesaikan lewat sebuah instruksi Kementerian.
"Biarlah itu mengalir seperti yang sudah dijalankan di masyarakat selama ini. Kami hanya khawatir akan terjadi disharmoni di masyarakat," katanya.
"Soal toa itu biarlah menjadi urusan civil society di mesjid atau musala dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya, negara tidak perlu mengatur," tutur Eko.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Opsi/Instagram @gusyaqut)
Selama ini, kata Eko, harmonisasi sudah berjalan secara natural tanpa aturan yang mengatur. Pasalnya, pada dasarnya toleransi umat beragama di indonesia sudah terjalin sejak lama.
"Harusnya Menag Yaqut buat terobosan lainnya atau fokus pada permasalahan yang lebih fundamental," kata Eko.
BEM Nusantara juga mengingatkan Menag Yaqut untuk lebih hati-hati dalam menggunakan perumpamaan di publik, seperti kalimat "gonggongan anjing" yang sempat viral baru-baru ini.
Baca juga: Bunyi Edaran Menag Yaqut, Atur Toa Masjid Maksimal 100 Desibel
Baca juga: Terbitkan Edaran, Menag Yaqut Cholil Qoumas Atur Penggunaan Toa Masjid
"Menurut kami itu akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat dan pastinya akan membuat gaduh," katanya. []