News Kamis, 24 Februari 2022 | 10:02

Senator Aceh Minta Menag Yaqut Stop Berkoar Hal yang Kontroversi

Lihat Foto Senator Aceh Minta Menag Yaqut Stop Berkoar Hal yang Kontroversi Senator asal Provinsi Aceh H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma. (foto: pesisirnews.com).

Jakarta - Senator asal Provinsi Aceh H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berhenti berkoar tentang hal-hal yang dapat memicu polemik di tengah masyarakat.

Hal ini dikatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut terkait dengan munculnya surat edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sudirman menekankan, SE tersebut amat kontroversi, maka tak heran menuai protes keras dari umat Islam di Indonesia. Dirinya pun meminta Menag Yaqut berhenti membuat aturan yang membuat kegaduhan.

Baca juga: Terbitkan Edaran, Menag Yaqut Cholil Qoumas Atur Penggunaan Toa Masjid

"Aturan Menag SE No 5 tidak terlalu urgen untuk dikeluarkan, apalagi berbicara aturan penggunaan pengeras suara di masjid sudah turun temurun sebelum Indonesia Merdeka tidak terjadi gesekan dengan pemeluk agama lainnya," kata Haji Uma kepada wartawan, dikutip Opsi di Abdya, Rabu, 23 Februari 2022.

Haji Uma juga menilai kinerja Menag jauh dari kata berhasil, bahkan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan justru sering menimbulkan gesekan dan protes di tengah masyarakat, terkhusus umat Islam.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

"Sebagai salah seorang anggota DPD RI saya menyarankan kepada presiden untuk mengevaluasi kelayakan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama," ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon berpendapat, seharusnya Menag Yaqut lebih memprioritaskan pembenahan masalah haji dan umrah yang masih banyak kendalanya, ketimbang mengurusi toa masjid dan musala.

Baca juga: Fadli Zon: Harusnya Menag Benahi Masalah Haji Umrah, Masak Urusi Bunyi Toa?

"Harusnya Menag benahi masalah besar seperti Haji dan Umrah yang masih terkendala. Masak urusi bunyi toa? @Kemenag_RI," kicau @Fadlizon dilihat Opsi, Selasa, 22 Februari 2022.

Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penerbitan aturan dilakukan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya