News Kamis, 24 Februari 2022 | 11:02

Senator Aceh: Yaqut Tidak Becus Jadi Menteri Agama

Lihat Foto Senator Aceh: Yaqut Tidak Becus Jadi Menteri Agama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (foto: dok. Kemenag).

Jakarta - Senator asal Provinsi Aceh H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma menilai Yaqut Cholil Qoumas tidak becus menduduki jabatan Menteri Agama RI.

Haji Uma pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengevaluasi Menag Yaqut.

"Saya merasa beliau (Yaqut) tidak mampu untuk menduduki jabatan sebagai Menag, mungkin ada baiknya presiden untuk dapat dipertimbangkan kembali," kata Haji Uma, dikutip Opsi, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca juga: Senator Aceh Minta Menag Yaqut Stop Berkoar Hal yang Kontroversi

Hal yang membuat Senator Aceh ini berang lantaran Menag Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE tersebut dinilai membuat gaduh, masyarakat muslim Aceh pun resah akan hal ini.

Haji Uma juga menilai kinerja Menag jauh dari kata berhasil, bahkan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan justru sering menimbulkan gesekan dan protes di tengah masyarakat, terkhusus umat Islam.

Senator asal Provinsi Aceh H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma

Aturan tentang toa masjid dinilainya tidak terlalu urgen untuk dijadikan SE. Karena hal ini sebelumnya tidak menimbulkan gesekan dengan pemeluk agama lain.

Menurut komedian film komedi Aceh ini, kebijakan yang diambil Yaqut tidak relevan dengan syiar menghidupkan Islam. Terlebih beberapa waktu ke depan umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, #TangkapYaqut Trending di Twitter

Saat bulan Ramadhan tentu akan banyak aktivitas umat Islam yang mengharuskan penggunaan toa masjid atau musala. Dengan keluarnya aturan ini dapat membuat gaduh.

"Selanjutnya malam hari raya, khutbah Jumat dan pengajian-pengajian lainnya yang menggunakan pengeras suara seperti biasanya. Bukankah tentang pendirian rumah ibadah juga diatur oleh SKB 3 Tahun 2006 dan itu sudah cukup dan memaklumkan konsekuensi keberadaan nya," ucap Haji Uma.

Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penerbitan aturan dilakukan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya