Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan banding atau keberatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat yang memerintahkan pemerintah membuka dokumen Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Terungkap dari putusan yang disampaikan majelis hakim PTUN Jakarta atas perkara nomor: 38/G/KI/2022/PTUN.JKT. Sidang e-court dilakukan Selasa, 5 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.
Informasi diperoleh, hakim menolak permohonan dari Pemohon Keberatan dalam hal ini Kementerian ESDM. Majelis hakim kemudian menguatkan putusan KIP Pusat Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019 tanggal 20 Januari 2022.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000.
Baca juga:
Sengketa Data Tambang, PTUN Jakarta Harus Pertimbangkan Keselamatan Warga Dairi
Putusan KIP Pusat tertanggal 20 Januari 2022 lalu menyebut bahwa Kontrak Karya Pertambangan PT DPM merupakan dokumen terbuka. Dalam hal ini KIP Pusat memenangkan warga Dairi yang melayangkan sengketa informasi.
Sebagai perwakilan warga Dairi yang melayangkan sengketa informasi ke KIP Pusat saat itu adalah Serly Siahaan.
Atas putusan KIP Pusat itu, Kementerian ESDM keberatan dan melayangkan permohonan keberatan ke PTUN Jakarta.
Dan dalam sidang putusan pada Selasa, 5 Juli 2022, majelis hakim menolak permohonan keberatan dari Kementerian ESDM, yang secara otomatis memenangkan perjuangan warga Dairi untuk memperoleh Kontrak Karya Pertambangan PT DPM.
Belum diperoleh keterangan resmi dari tim kuasa hukum Serly Siahaan atas putusan PTUN Jakarta tersebut. []