Jakarta - Sengketa informasi publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara akan diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 5 Juli 2022.
Perkara ini merupakan keberatan (banding) Kementerian ESDM terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
"Sengketa informasi publik ini menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi," kata Muh. Jamil selaku Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang yang merupakan kuasa hukum Serly Siahaan, warga Dairi dan selaku pihak dalam perkara ini.
"Karena itu putusan KIP layak diapresiasi. KIP dalam putusannya menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) merupakan dokumen terbuka. Dalam hal ini KIP memenangkan warga Dairi," imbuh Jamil dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Dia menyebut, saat ini harapan warga Kabupaten Dairi ada di tangan majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini.
"Berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil bagi warga Dairi sesuai hati nuraninya dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Hal sama disampaikan Judianto Simanjuntak yang juga kuasa hukum Serly Siahaan. Dikatakannya, dari materi perkara ini pada dasarnya sangat kuat alasan bagi majelis hakim PTUN Jakarta kembali memenangkan warga Dairi dan menolak permohonan keberatan (banding) Kementerian ESDM terhadap putusan KIP nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Hal ini kata dia, karena dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Kementerian ESDM sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.
Judianto yang juga anggota Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) menyatakan, sangat tidak beralasan Kementerian ESDM berdalil bahwa Kontrak Karya PT DPM bersifat perdata, karena merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan sehingga Kontrak Karya PT DPM sebagai informasi yang dirahasiakan (dikecualikan).
Judianto menegaskan, pada dasarnya Kontrak Karya PT DPM merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan bukan informasi dikecualikan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa “setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”.
Sedangkan informasi publik merupakan hak setiap warga yang wajib disediakan oleh penyelenggara negara sebagaimana dijamin dalam dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Judianto menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang selaku kuasa hukum Serly Siahaan menguatkan dalil bahwa Kontrak Karya Pertambangan merupakan dokumen terbuka sebagaimana dalam putusan KIP nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Baca juga:
Sembunyikan Kontrak Pertambangan, Kementerian ESDM Dilawan Warga Dairi
Bukti-bukti dimaksud, antara lain surat yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) nomor: 373/AC-PMT/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022 ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, perihal Pemberian Pendapat Komnas Ham (amicus curiae) dalam perkara nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT, tentang Permohonan Keberatan tertanggal 16 Februari 2022.
Kemudian, keterangan ahli Dr Ahmad Redi SH MH yang merupakan pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, tertanggal 14 Juni 2022.
Keterangan ahli Astrid Debora SM SH MH dengan judul `Status Kontrak Karya dalam Rezim Keterbukaan Informasi Publik,` tertanggal 14 Juni 2022.
Dalam pendapatnya, Komnas Ham menyatakan bahwa pemenuhan hak memperoleh informasi bagi warga Dairi telah tercermin dalam putusan KIP Pusat nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Pendapat ahli Dr Ahmad Redi menyatakan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan.
Baca juga:
Aksi Bentang Spanduk di Dairi, Kementerian ESDM Sembunyikan Kontrak PT DPM
Kata dia, Kontrak Karya bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu sangat tepat KIP Pusat melalui putusan nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022 memutuskan bahwa Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral merupakan dokumen terbuka.
Ini juga diperkuat Astrid Debora. Dia menyebut, meskipun Kontrak Karya berisi perjanjian dengan pemerintah dengan perusahaan, perjanjian tersebut tetap tunduk pada hukum publik.
Dia menegaskan soal perbedaan kontrak biasa dengan Kontrak Karya. Jika kontrak biasa berlaku hukum privat secara penuh, maka untuk Kontrak Karya tidak demikian.
Terhadap Kontrak Karya berlaku hukum publik dan bukan hukum privat, karena Kontrak Karya bukan kontrak atau perjanjian biasa.
Nurleli Sihotang, yang juga kuasa hukum Serly Siahaan menyebutkan, keberadaan PT DPM sangat berdampak buruk dan berbahaya.
Sebab PT DPM berencana membangun tailing storage facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah beracun yang berlokasi di hulu desa Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi dengan luas sekitar 24 ha.
Menurut dia, bendungan limbah ini mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa masyarakat, lahan pertanian, sungai, dan sumber air bagi warga yang berada di sekitar tambang maupun hilir.
Dan akan mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan secara tidak langsung dari limbah beracun, di mana perempuan rentan mengalaminya.
Selain itu kata Nurleli, lokasi bendungan yang akan dibangun berada di belakang gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sikhem yang rencananya akan direlokasi
Roy Marsen Simarmata juga kuasa hukum Serly Siahaan menyebutkan, selama dalam persidangan di PTUN Jakarta banyak dukungan dari elemen masyarakat sipil dan perseorangan terhadap warga Dairi, bahkan menghadiri persidangan.
Pada 30 Juni 2022 misalnya, elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi menyerahkan surat yang ditujukan kepada majelis hakim PTUN Jakarta yang menyidangkan perkara ini.
Mereka meminta majelis hakim memberikan keadilan bagi warga Dairi dan menguatkan putusan KIP Pusat nomor: 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022. Ada sebanyak 18 elemen masyarakat yang memberikan dukungan tersebut.
Selain itu Solidaritas Masyarakat Sipil juga menyerahkan 3.000 petisi untuk meminta Kementerian ESDM membuka Kontrak Karya PT DPM. Petisi diserahkan kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
Warga Dairi dan masyarakat sipil di Dairi dan Medan juga melakukan aksi dengan harapan agar majelis hakim PTUN Jakarta memberikan keadilan kepada warga Dairi.
Di Dairi aksi bentang spanduk dilakukan dua hari berturut turut, yakni 29 Juni dan 30 Juni 2022.
Aksi digelar di desa pusat tambang, jalur transportasi PT DPM, di kantor DPRD dan Bupati Dairi.
Aksi itu menegaskan bahwa Kontrak Karya PT DPM bukan dokumen tertutup, tetapi merupakan dokumen terbuka.
Kontrak Karya berisi informasi dimana perusahaan akan menambang, berapa lama dan apa yang ditambang. Kemudian sampai di desa mana, kebun siapa dan apa dampaknya bagi masyarakat.
Kontrak Karya tidak serta merta menyangkut hanya pajak, retribusi, pendapatan, dan tenaga kerja. Namun juga menyangkut keselamatan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat di Dairi.
"Karena itulah data Kontrak Karya PT DPM harus dibuka demi keselamatan rakyat Dairi," ujar Roy Marsen Simarmata. []