News Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:06

Sengketa Informasi Warga Dairi Vs Kementerian ESDM, Ahli: Kontrak Karya Informasi Publik

Lihat Foto Sengketa Informasi Warga Dairi Vs Kementerian ESDM, Ahli: Kontrak Karya Informasi Publik Warga Dairi yang berseteru dengan Kementerian ESDM soal Kontrak Karya PT DPM. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan dua ahli memiliki pandangan bahwa Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) yang dimiliki Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) merupakan informasi publik.

Hal itu terungkap dalam pernyataan Komnas HAM dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan dan pendapat melalui surat.

Di mana surat itu disampaikan sebagai bukti tambahan oleh Serly Siahaan melalui kuasa hukum dalam sidang pada Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Judianto Simanjuntak dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan, persidangan perkara ini telah berlangsung selama enam kali sejak April 2022.

Sidang adalah pembuktian terakhir. Kementerian ESDM melalui kuasa hukum menyampaikan kepada majelis hakim sudah cukup bukti dan tidak mengajukan bukti lagi. 

Serly Siahaan selaku Termohon Keberatan mengajukan tiga bukti tambahan. 

Di antaranya, surat yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  nomor: 373/AC-PMT/VI/2022, tanggal  15 Juni 2022 ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK tertanggal 16 Februari 2022, perihal pemberian pendapat. 

Kemudian, keterangan ahli Dr Ahmad Redi, Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Universitas Tarumanagara, tertanggal 14 Juni 2022.

Keterangan ahli Astrid Debora, dengan judul “Status Kontrak Karya Dalam Rezim Keterbukaan Informasi Publik, tertanggal 14 Juni 2022.

Komnas HAM sebagai Amicus Curiae atau sahabat peradilan menyatakan bahwa Amicus Curiae Komnas HAM merupakan pemberian pendapat HAM kepada majelis hakim. Bukan sebagai saksi ahli. 

Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang mengajukan surat Komnas HAM kepada majelis hakim karena Termohon Keberatan mendapat tembusan surat tersebut dari Komnas HAM. 

Komnas HAM dalam pendapatnya menyebut, hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk  memperoleh informasi menjadi salah satu hak fundamental.

Dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia khususnya pada Pasal 19 bersamaan dengan hak untuk bebas memiliki dan mengeluarkan pendapat.

Komnas HAM sebut, hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta untuk memperoleh informasi   dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Baca juga:

Klaim Kementerian ESDM, Putusan KIP soal Kontrak Karya PT DPM Dairi Tidak Sah

Hal yang sama diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komnas mengatakan, pembatasan memperoleh informasi harus dilakukan berdasarkan kepada UU sebagaimana tertera dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 Ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. 

Pembatasan tertentu hanya bisa dilakukan sesuai dengan hukum dan hanya sepanjang untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.

Disebut juga, permohonan informasi  dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik yang dilakukan oleh Termohon Keberatan (Serly Siahaan) merupakan bagian dari implementasi hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Guna menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (3) dan Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Disebut, terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan perkembangan yurisprudensi terkait hak memperoleh informasi khususnya mengenai kontrak karya perusahaan yang juga telah diputus oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), yakni putusan KIP Nomor: 197/VI/KIP/PS-M-A/2011 tentang Sengketa Informasi Publik yang diajukan Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik. 

Pada amar putusan tersebut, permohonan informasi berupa Salinan Kontrak Karya Pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia, PT Kalimantan Timur Prima Coal, dan PT Newmont Mining Corporation dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.

Putusan KIP Nomor: 197/VI/KIP/PS-M-A/2011 yang telah berkekuatan hukum  tersebut dapat dijadikan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusan terhadap perkara ini .

Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi Termohon Keberatan dan kebebasan dalam memperoleh informasi telah tercermin dalam putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.

Kuasa hukum Serly lainya, Muh. Jamil menyatakan bahwa keterangan Dr Ahmad Redi sangat jelas menunjukkan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi publik yang wajib diberikan dan disediakan oleh pemerintah sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. 

Ahmad Redi dalam keterangan secara tertulis menyatakan bahwa Perjanjian atau Kontrak Karya merupakan perjanjian berdimensi administrasi negara, sehingga tidak terlepas dari kedudukan pemerintah sebagai badan hukum publik.

Disebutkan bahwa Kontrak Karya hanyalah sebuah dokumen perjanjian yang mengatur hal-hal yang bersifat umum yang disepakati oleh para pihak, Kontrak Karya (KK) merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan. 

Kontrak Karya bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP Keterbukaan informasi Publik.

Astrid Debora dalam keterangannya sebagai ahli menyatakan, meskipun Kontrak Karya berisi perjanjian dengan pemerintah dengan perusahaan, perjanjian tersebut tetap tunduk pada hukum publik. 

Sementara itu, sidang ini berikutnya adalah pembacaan putusan pada Selasa, 5 Juli 2022 digelar secara daring.[]



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya