Polman - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ratte, Kecamatan Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, Sulsel.
Langkah ini diambil lantaran pihak penggugat yang merupakan salah satu kandidat Pilkades menduga Pemerintah Polman tidak memproses upaya sengketa pemilihan kepala Desa Ratte yang diajukannya, meski telah dilengkapi dengan saksi dan bukti penguat.
Abdul Rahim Muchtar selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan upaya-upaya sengketa Pilkades di tingkat kabupaten telah ditempuh oleh kliennya. Namun seakan tak digubris. Pemda dinilai melakukan pembiaran.
Karena itu, pihaknya meneruskan upaya pencarian keadilan ke PTUN dan dinilai memenuhi syarat untuk disidangkan.
"Pemberitahuan dari pihak pengadilan, sidang pertama akan berlangsung pada 18 Mei ini," kata Rahim, saat dikonfirmasi, Senin, 16 Mei 2022.
Selaku kuasa hukum, Kantor advokat Abdul Rahim Muchtar dan Associates menempatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Polman sebagai obyek gugatan.
SK dimaksud terkait pemberhentian pejabat dan pengesahan pengangkatan pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Polman periode 2022-2028 sepanjang mengenai penetapan Kades Ratte.
Rahim menambahkan, sebelum ke PTUN pihaknya sudah menempuh upaya sengketa Pilkades Ratte di tingkat panitia lokal. Kemudian lanjut keberatan terhadap SK Bupati.
"Karena tidak diindahkan, kita ajukan banding administratif ke Gubernur Sulbar, tapi juga tidak ada tanggapan, sehingga kita ajukan gugatan pembatalan SK Bupati Polman nomor 1156 itu ke PTUN di Makassar," katanya.
Menurut Rahim, Pemda Polman telah mengetahui adanya gugatan terkait Pilkades Ratte di PTUN Makassar, sejak gugatan ini terdaftar dan siap disidangkan.
"Kami berharap hasilnya positif, berupa keadilan bagi klien kami dan masyarakat Ratte serta Polman secara umum," kata Abdul Rahim. []