Daerah Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:02

Sentil Menag, Wabup Abdya: Urus Juga Volume Suara Anjing

Lihat Foto Sentil Menag, Wabup Abdya: Urus Juga Volume Suara Anjing Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Mualizar. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Surat Edaran (SE) dan statemen Menteri Agama (Menag-RI) Yaqut Cholil Qoumas yang menyamai suara azan dengan gonggongan anjing terus menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Wakil Bupati Muslizar berang dengan statemen dan SE yang dikeuarkan itu Menag. Wabup kemudian menyentil statemen Menag yang sedang hangat dibahas saat ini.

"Jika untuk alasan toleransi urus juga donk volume suara Anjing," kata Wabup Muslizar, Jumat, 25 Februari 2022.

Wabup berkata, toleransi berbangsa dan bernegara tidak harus sebegitunya. Indonesia sudah puluhan tahun merdeka dengan berbagai rutinitas ibadah dan tidak ada masalah.

"Kita hidup rukun damai tidak ada masalah, ternyata yang bermasalah itu ya menteri itu sendiri," ucapnya.

Wabup berujar, sejauh ini kerukunan hidup antar umat beragama sudah terbina begitu baik dari zaman sebelum menteri itu lahir kedunia ini. Maka mestinya menteri harusnya buat program yang bermanfaat bagi umat beragama.

"Jadi menteri bukan ngurus suara speaker. Saya selaku umat islam kecewa dan mengutuk pernyataan yang membandingkan suara azan dengan suara Anjing," sebutnya.

Lanjut Wabup, Sebejat-bejatnya orang beragama, tidak akan menyamakan panggilan azan dengan suara binatang.

Sebaiknya Bapak presiden mencopotnya. Menurut saya ini juga sama dengan penista Agama. Indonesia ini dengan kebhinekaannya sudah teruji dari sejak zaman kemerdekaan.

"Tapi kok sekarang malah dari pemimpin yang membuat statement yang bisa membuat gaduh dan perpecahan," pungkas Wabup.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis surat edaran berisi pedoman penggunaan toa masjid dan musala. Pengeras suara di rumah ibadah, diatur paling maksimal mencapai 100 desibel (db).

Dalam keterangan tertulisnya, Gus Yaqut mengatakan bahwa edaran dikeluarkan salah satunya untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ujar Gus Yaqut, dikutip Opsi pada Senin, 21 Februari 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya