Jakarta - Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan kabar ada seorang anggota kepolisian di Polres Rejang Lebong yaitu SPM (25) ditangkap oleh Polres Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
"Iya benar ada satu orang di Rejang Lebong yang ditangkap di Lubuk Linggau," kata Kombes Pol Sudarno, di Kota Bengkulu, Jumat, 28 Oktober 2022.
SPM ditangkap karena memiliki narkotika jenis ekstasi. Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau, ditemukan dua butir ekstasi dengan logo kuda dari tangan tangan SPM.
Selain itu, hasil tes urine SPM dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
SPM merupakan warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong dan bertugas menjadi ajudan Wakil Kepala Polisi (Wakapolres) Rejang Lebong.
SPM ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuk Linggau.
Pada penangkapan tersebut, Polres Lubuk Linggau juga menangkap teman oknum polisi. Namun, mereka yang ditangkap bukan anggota kepolisian.
"Dia saat itu diamankan ada teman-temannya. Namun, yang anggota kepolisian Rejang Lebong hanya ada satu orang," ujar Sudarno.
Selain menyita pil ekstasi, Polres Lubuk Linggau juga menyita senjata api, lima butir amunisi, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan surat izin membawa senjata milik oknum polisi tersebut. []