Mamuju - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mamuju, R, ditangkap polisi usai melakukan penipuan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Mei 2023.
Jamaludin mengungkapkan, R melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Pelaku ditangkap di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kasiwa, Kelurahan Binanga, Minggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 20.00 Wita tadi malam," kata Jamaluddin.
Dia juga mengungkapkan, R merupakan oknum ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju.
"Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan sejumlah warga," katanya.
Jamaludin menjelaskan, salah satu korban, Rahmat membeberkan modus R dalam melakukan penipuan.
"Jadi, pelaku menyewa (rental) mobil korban, namun mobil tersebut dijual si pelaku," tutur Jamaluddin.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.
Hingga kini, sebanyak tiga orang warga melaporkan pelaku, dengan kerugian mencapai Rp 700 juta. []