Mamasa - Seorang ayah di Desa Sondong Layuk, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial M (44), menghamili putri kandungnya sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Mambi, Bripka Erik, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin, 28 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, korban saat ini sementara tinggal bersama ibunya di Kecamatan Aralle, Mamasa.
Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
"Kami belum mengetahui apa motif pelaku menghamili anak kandungnya sendiri," kata Erik.
Namun, kata Erik, pihaknya sudah menjemput M untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Menurut informasi dari keluarga, korban sudah hamil dua bulan," katanya.
Untuk diketahui, korban yang tidak lain merupakan anak kandung pelaku, baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. []