Simalungun - SM, seorang ibu yang berusia 53 tahun, warga Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, tega melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun.
SM kini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Simalungun.
Hal ini dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Sirait, dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu, 7 Oktober 2023.
“Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan,“ kata Lumban pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Lumban menyebut, kelakuan SM dilaporkan warga yang mengetahui kejadian kekerasan. SM dilaporkan ke Polres Simalungun pada 5 Oktober 2023.
Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada keesokan harinya. Kejadian kekerasan pada Rabu, 4 Oktober 2023.
BACA JUGA: Risjon Saragih Dilaporkan Soal Penipuan, Polres Simalungun Diminta Beri Kepastian Hukum
SM sedang berada di rumahnya. Dia menegur anaknya berinisial R, karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan.
Marah dan kecewa, SM memukul kaki R menggunakan sapu lidi. Tak sampai di situ, SM menempelkan setrika yang dalam kondisi panas ke dada dan punggung R.
Dilaporkan bertindak seperti itu, kata Lumban, SM membela diri. Dia mengaku hanya ingin mendisiplinkan anaknya.
"Namun efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Lumban.
Disebutkan, polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.
Lumban berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak. []