Hukum Sabtu, 11 Februari 2023 | 17:02

Seorang Kades di Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Lihat Foto Seorang Kades di Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ilustrasi korupsi dana desa. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Manado - Seorang penjabat kepala desa atau biasa disebut Penjabat Hukum Tua di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi tersangka korupsi dana desa.

Oknum berinisial FG (50) tersebut tidak sendiri. Dia dijerat bersama dua warga lainnya, ML (38) dan LR (27).

Ketiganya kini sudah mendekam di tahanan Polres Minahasa Utara sejak Rabu, 8 Februari 2023 dan kasusnya kini ditangani kejaksaan setempat.

Hal ini diaminkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilansir Sabtu, 11 Februari 2023.

Dugaan korupsi terkait dana desa untuk dua program Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Dana desa yang diduga dikorupsi adalah program digitalisasi desa TA 2021 senilai Rp 183.166.900 dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp 46.977.136.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Aceh Divonis 4 Tahun Penjara

FG diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya. 

Menurut Jules, FG melaksanakan dua kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran. Sebaliknya justru melibatkan dua warga lainnya. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp 157.965.575 yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp 35.612.875.

Belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200.

Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya