Daerah Rabu, 27 Maret 2024 | 14:03

Seorang Mahasiswa Asal Siantar Diciduk saat Aksi Masyarakat Adat di Polda Sumut

Lihat Foto Seorang Mahasiswa Asal Siantar Diciduk saat Aksi Masyarakat Adat di Polda Sumut Aksi massa Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL di depan Polda Sumut, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Seorang mahasiswa asal Pematangsiantar berinisial NS, dikabarkan diculik personel Polda Sumut pada Jumat, 27 Maret 2024.

Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI itu diciduk ketika bergabung dengan masyarakat adat yang melakukan aksi di depan Polda Sumut, guna menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan.

Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL melakukan aksi pada pukul 11.00 WIB diawali dengan long march. 

Sekitar satu jam aliansi melakukan orasi dan pemukulan kentongan sebagai tanda bahaya. 

Namun secara tiba-tiba, terjadi adu dorong antara massa aksi dan polisi. Saat adu dorong terjadi, salah satu mahasiswa dengan inisial NS diciduk pihak aparat kepolisian. 

Aliansi Gerak Tutup TPL pun mengecam keras perlakuan kepolisian yang menangkap salah satu peserta aksi. Mereka meminta polisi segera membebaskan mahasiswa tersebut dan juga Sorbatua Siallagan tanpa syarat. 

Massa aksi masih terus melakukan aksi dengan memblokir jalan dan terus berorasi di depan Polda Sumut. 

Doni Munthe, salah seorang peserta aksi membenarkan penangkapan peserta aksi tersebut.

Menurut Doni, NS ketika ditangkap diseret dari lokasi aksi. 

Diketahui, Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan atas nama Sorbatua Siallagan diculik saat membeli pupuk untuk pertaniannya pada Jumat,22 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB oleh 10 orang berpakaian preman. 

Pihak keluarga resah dan mencari kemana-mana, setelah hampir 6 jam tidak diketahui keberadaannya. 

BACA JUGA: Masyarakat Adat di Tano Batak Akan Terus Berjuang Hingga PT TPL Tutup

Ternyata setelah ditelusuri, Sorbatua Siallagan telah ditangkap oleh Polda Sumut. Dia ditangkap tanpa surat penangkapan dan informasi yang jelas.

Diduga ini adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mempertahankan tanah adatnya dari PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Disebut, Masyarakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan berada di Dolok Parmonangan telah mendiami wilayah adanya secara turun temurun dari Ompu Umbak Siallagan kepada keturunannya. 

Mereka kemudian mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan Sorbatua Siallagan yang kini ditahan Polda Sumut.

Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.

Dalam laporan ini, Sorbatua Siallagan dituduh merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya