Medan - Seorang mahasiswa di Kota Medan, berinisial DA alias Dodi (23) ditangkap bersama dua rekannya lantaran membawa ganja 135 Kg.
Penangkapan dilakukan personel Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dodi dan dua rekannya dibekuk pada Rabu, 31 Mei 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Ketiganya diamankan dari dua tempat berbeda dengan barang bukti 135 Kg ganja.
Penangkapan pertama dilakukan di Stabat, Langkat dan Medan Selayang, tepatnya di lingkungan kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist.
Dari dua TKP tersebut, polisi mengamankan P alias Putra (25) asal Aceh Timur, SH alias Sabar (16) asal Aceh Tengah, dan DA alias Dodi (23) mahasiswa asal Medan.
"Penyidik juga mengamankan 135 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, satu unit mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Hadi dilansir dari akun Instagram @poldasumaterautara, Senin, 5 Juni 2023.
BACA JUGA: Perempuan Usia 62 Tahun di Medan Jadi Pengedar Sabu
Semula masuk informasi dari warga menyebut, adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Personel Polda Sumut bergerak melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat.
Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekitar pukul 22:00 WIB.
Tim mengejar dan menghentikan kendaran tersebut di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, dua pelaku mencoba melarikan diri. Kabur ke arah samping Masjid Raya. Namun keduanya berhasil ditangkap dan diamankan. []