Pekanbaru - Seorang petani dari Bengkalis, dengan inisial AH (35) kedapatan membawa 15 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu. AH ditangkap polisi saat akan turun dari kapal di Dumai, Pekanbaru, Riau.
Petugas yang menangkap adalah tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M Yassin Kosasih dalam keterangan dilansir dari situs Humas Polri mengatakan, awalnya kedua tim mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu oleh seorang pria. Pria tersebut hendak berangkat dari Pulau Rupat menuju Dumai.
"Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu),” kata Yassin di Mapolda Riau, Rabu, 6 April 2022.
Baca juga:
Setuju Revisi UU Narkotika, PKS Minta Ancaman Pidana Bandar Narkotika Diperberat
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian saat Kapal Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.
Setelah diperiksa, dari AH ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu.
"Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram," kata Yassin.
Selain pengungkapan 15 Kg sabu, tim juga berhasil menangkap dua orang kurir narkoba. MS (32) dan HR (38) di Pelabugan TPI Dumai, Sabtu, 2 April 2022. Barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu disita.
AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.[]