Daerah Selasa, 30 Mei 2023 | 20:05

Seorang Siswa SMP Islam Athira Makassar Tewas Terjatuh di Sekolahnya

Lihat Foto Seorang Siswa SMP Islam Athira Makassar Tewas Terjatuh di Sekolahnya Ilustrasi tewas. (Foto: Opsi/Pixabay)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Buntut kematian siswa kelas VIII berinisial BNY (15) di sekolah Islam Athira Makassar. Pihak sekolah mengaku siap bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak berwajib.

Diketahui BNY merupakan putra dari pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tewas di sekolahnya setelah terjatuh dari lantai 8 sekolah tersebut.

Menurut wakil Direktur Sekolah Islam Athira Makassar, Amin Uppi, pihak sekolah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak sekolah kata dia, sudah mengunjungi keluarga almarhum BNY sebagai bentuk tanggung jawab.

"Kami sudah menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian, apapun hasilnya kami siap bertanggung jawab,"ujar Amin Uppi, Selasa (30/5/2023).

Pihak sekolah Athira juga kata Amin menyampaikan permohonan maaf atas tewasnya BNY di sekolah mewah tersebut.

Kata dia, kematian BNY merupakan kelalaian dari pihak sekolah SMP Athira.

"Ini kelalaian pihak sekolah, kami meminta maaf,"jelas Amin.

Kelalain dari sekolah kata dia yakni seharusnya tangga tidak terpasang ke lantai 8 gedung sekolah.

Sehingga tangga tersebut dipakai korban untuk naik ke lantai delapan.

Padahal tangga tersebut harusnya hanya ada di situ saat ada perbaikan oleh teknisi.

"Seharusnya tangga itu ada di situ saat mau dipakai. Itu kebetulan saja karena tidak disangka-sangka,"jelasnya.

Dia menambahkan, selama ini tangga tersebut bukan di situ tempatnya. Hanya saja saat itu lupa dikembalikan ke tempatnya.

Dia mengaku tidak mengetahui ada siswa manjat ke atap, dia baru mengetahui setelah ada kejadian tersebut.

"Kami juga tidak tahu masalahnya itu anak sehingga naik ke atap. Itu kelalaian kami. Kami baru tau setelah kejadian,"ungkapnya.

Buntut kejadian itu, kini pihak sekolah melarang siapa pun yang naik ke atas. Pihak sekolah sudah memasang tanda dilarang naik.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya