Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 1.985 laporan dari masyarakat melalui E-Dumas Presisi sepanjang tahun 2021.
Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono mengaku sebagian besar laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
"Sepanjang tahun 2021, dari 1.985 laporan berkadar pengawasan yang dilaporkan melalui E-Dumas Presisi . Sebanyak 1.767 atau 90,9 persen telah ditindaklanjuti," kata Komjen Gatot Eddy di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 991 pengaduan atau laporan tersebut masuk ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Presisi. Semua laporan yang memenuhi syarat ditindaklanjuti.
"Setelah diverifikasi terdapat 489 pengaduan yang memenuhi syarat, dan sedang ditindaklanjut seluruhnya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah anggota Korps Bhayangkara melakukan kekerasan. Edaran tersebut termaktub dalam telegram nomor ST/313/II/HUK/VII.1/2021 tanggal 17 Februari 2021.
"Perihal langkah-langkah untuk mencegah tidak terulang kembali kejadian penganiayaan dan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri," tuturnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang tiga itu meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi perilaku anggota Polri. Menurutnya, Polri perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
"Polri juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk turut serta mengawasi perilaku anggota Polri, dengan melaporkan langsung kepada Bid Propam Polri dan Itwasum Polri, atau melalui aplikasi Propam Presisi dan Edumas Presisi," ucap Komjen Gatot Eddy.