Medan - Dalam sepekan terakhir, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahguna narkotika dari tiga laporan berbeda.
Dari sembilan orang yang diamankan itu, enam diantaranya adalah pria dan tiga pelaku lainnya wanita.
"Dalam hasil ungkap kasus kali ini, yang pertama diamankan pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, tersangka berinisial H alias Kardo (35), warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Minggu 24 Juli 2022.
Dari tersangka ini, kata Yusuf, turut disita barang bukti berupa satu bungkus klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, satu plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,48 gram, uang Rp 574.000 serta satu buah handphone.
"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka H, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,96 gram," katanya.
Pengungkapan selanjutnya, sambung Yusuf, sebanyak enam orang berhasil diringkus pada Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
"Tiga orang laki-laki dan tiga wanita yang diamankan dari kawasan Jalan Haji Adlin, Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar," ujarnya.
Tersangka yang diamankan berinisial TRF alias Reza (30), AP alias Ani (25), EPG alias Egel (20), E alias Elis alias Cemai (33), MH alias Zali (24), dan RM alias Rebon alias Reni (42).
"Dari para tersangka ini diamankan satu bungkus kotak rokok berisi satu butir ekstasi berat bersih 0,39 gram, satu bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir ekstasi dengan berat bersih 9.99 gram, uang sebanyak Rp 14.600.000, serta satu motor Honda Vario BK 2651 QAM, tiga bah handphone dan satu dompet warna coklat," jelasnya.
Pengungkapan kasus berikut, lanjutnya, dua tersangka yakni IM (44) dan RS (20) diamankan pada Selasa 19 Juli 2022 dari Jalan Jenderal Sudirman, Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari keduanya disita barang bukti lima bungkus kemasan plastik transparan berisi sabu berat bersih 494,14 gram.
Dua bungkus kemasan plastik transparan total berisi 489,5 butir pil ekstasi, satu mobil Mazda warna silver BM 8749 TH, satu tas hitam, satu HP Samsung warna hitam, satu HP Oppo warna hitam, uang Rp 1.700.000, serta satu motor Honda PCX warna biru BK 5633 VBW.
"Total barang bukti yang diamankan dari IM dan RS adalah sabu dengan total berat bersihnya 494,14 gram dan pil ekstasi dengan jumlah total 489,5 butir dengan total berat bersihnya 183,66 gram," tuturnya. []