News Rabu, 07 Agustus 2024 | 11:08

Serahkan Memori Banding, Jaksa KPK: SYL Tak Gentle Lempar Kesalahan yang Diperbuat

Lihat Foto Serahkan Memori Banding, Jaksa KPK: SYL Tak Gentle Lempar Kesalahan yang Diperbuat Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Kementerian Pertanian)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

Tim Jaksa dari KPK mengatakan berkas banding tersebut diserahkan langsung ke Panmud Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, , Selasa, 6 Agustus 2024.

"Menegaskan upaya hukum banding dari kami tim jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Muhammad Hadi seperti mengutip keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Salah satu poin yang menjadi dasar tim jaksa mengajukan banding adalah adanya perbedaan dalam penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti atas SYL.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan.

Ia meyakini bahwa SYL lebih pantas dijatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan US$30 ribu.

"Sangat terbuka dan jelas pula di mata publik di mana selama proses persidangan berlangsung sikap terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya," ujarnya.

Tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium, lanjutnya, untuk memberi efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.

"Karenanya kami meminta dan berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya," ucap Hadi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL. 

Dia juga diberikan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa KPK, di mana lembaga antirasuah itu menginginkan agar SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, uang pengganti yang disampaikan KPK adalah sebanyak  Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Selanjutnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya