News Sabtu, 01 Juli 2023 | 15:07

Serahkan Policy Brief ke Komisi III DPR, YSN: Merumuskan Regulasi Ganja Medis

Lihat Foto Serahkan Policy Brief ke Komisi III DPR, YSN: Merumuskan Regulasi Ganja Medis Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ichsan Soelistio (kanan) menerima Policy Brief Ganja Medis dari Sekretaris Yayasan Sativa Nusantara, belum lama ini. (Foto: Arsip PDIP)

Jakarta - Lembaga penelitian dan advokasi ganja medis Yayasan Sativa Nusantara (YSN) melanjutkan upaya penyediaan informasi yang holistik, komprehensif, faktual, dan berpendekatan humanis terkait regulasi hukum ganja medis.

Upaya itu dilakukan dengan menyerahkan Policy Brief berjudul `Reformasi Regulasi Ganja Medis untuk Meningkatkan Potensi Industri Kesehatan di Negara Republik Indonesia" kepada Komisi III DPR RI.

Policy Brief itu diserahkan oleh Sekretaris YSN, Singgih Tomi Gumilang, dan diterima antara lain oleh Ichsan Soelistio dan Johan Budi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Singgih menuturkan, Policy Brief Ganja Medis akan diserahkan kepada seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Di dalamnya juga dipaparkan mekanisme penerapan dan pengawasan terkait regulasi hukum ganja medis di sejumlah negara.

"Dengan mempelajari beberapa pendekatan yang telah berhasil di negara lain, diharapkan Policy Brief ini dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi ganja medis yang paling tepat dan efektif untuk diterapkan di Republik Indonesia," kata Singgih seperti dikutip pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Ia berpendapat, Policy Brief sekaligus dapat menjadi landasan ilmiah yang kuat untuk bisa memasukkan tanaman ganja, mencakup semua tanaman dari genus cannabis dan seluruh bagiannya ke dalam Daftar Narkotika Golongan III pada rancangan perubahan penggolongan di RUU Narkotika.

Secara rinci, bagian itu mencakup biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, seperti damar ganja dan hasis; Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer dengan setiap bentuk stereokimia; hingga Delta 9 tetrahydrocannabinol dengan setiap bentuk stereokimia.

Lebih lanjut, Singgih berharap para pemimpin partai peserta Pemilu 2024 dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap ganja medis melalui Policy Brief tersebut. Sehingga, isu terkait bisa dipertimbangkan masuk dalam rencana kebijakan dengan cermat.

"YSN berkomitmen untuk terus mendorong penelitian dan pengembangan ilmiah yang berkelanjutan tentang ganja medis, serta berperan aktif dalam mempromosikan kesadaran dan pengetahuan yang akurat mengenai potensi ganja medis di Republik Indonesia," ucap Singgih.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya