Jayawijaya - Buntut penyerangan Polres Jayawijaya, Sabtu 2 Maret 2024, sebanyak 21 anggota TNI diperiksa.
Hal itu disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan di Jayapura, Selasa 5 Maret 2024.
"Semua kita periksa. Baik yang menyuruh mau pun yang melakukan penyerangan,"tegas Izak.
Dia menambahkan, dari 21 anggota TNi yang diperiksa, lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka
"Lima orang kita ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujarnya.
Kata dia, penyerangan yang dilakukan oknum anggota TNI itu tidak dibenarkan. Aksi penyerangan tersebut bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi pelanggaran.
"Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jayawijaya diserang oleh sejumlah anggota TNI pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 20.10 WIT.
Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS.
Akibat penyerangan yang dilakukan anggota TNI tersebut, kantor Polres Jayawijaya mengalami kerusakan.
Aksi penyerangan itu diduga disebabkan keributan antara personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.
Kemudian ada polisi yang melaporkan keributan tersebut kepada Subdenpom Wamena.
Tak lama setelah itu, sejumlah anggota TNI tiba-tiba mendatangi Polres Jayawijaya dengan membawa senjata tajam dan senjata api. Mereka kemudian melakukan pengrusakan. []