Medan - Dua orang pria warga Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut), harus meringkuk di dalam sel karena kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua pria itu berinisial MYN (45) dan FU (29) ditangkap pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kedua pelaku diamankan pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB dari salah satu warung yang berada di Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji," ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu 27 Juli 2022.
Penangkapan terhadap keduanya, kata Putu, atas adanya informasi masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering beraktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Setibanya petugas di lokasi dimaksud, kedua pelaku terlihat sedang duduk-duduk disalah satu warung, dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk keduanya, ditemukan di dalam HP android paket klip narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto," ungkapnya.
Penggeledahan, lanjutnya, kemudian dilakukan di kediaman pelaku dan dari rumah MYN ditemukan satu dompet warna merah berisi satu timbangan eletrik, tiga sekop dan dua HP android.
"Untuk barang bukti diamankan berupa satu dompet berwarna putih, satu timbangan elektrik, tiga potong pipet sekop, uang tunai Rp 200.000, satu HP Nokia warna hijau, satu HP Hotway warna hitam, satu HP Oppo, satu paket plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,32 gram bruto," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, tambahnya, barang tersebut benar milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial A berdomisili di Tanjungbalai.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan," tutupnya. []