Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos, buronan kasus megakorupsi e-KTP, di Singapura. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Indonesia melalui mekanisme professional arrest oleh otoritas Singapura.
“Penangkapan dilakukan pihak Singapura atas permintaan Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat, 24 Januari 2025.
Kasus korupsi e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, kembali menjadi sorotan dengan tertangkapnya Paulus Tannos.
KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Tannos agar segera menjalani proses hukum di Indonesia.
“Kami sedang melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Fitroh.
Paulus Tannos, buronan kasus megakorupsi e-KTP.
Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diduga memainkan peran kunci dalam manipulasi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut KPK, Tannos bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan-pertemuan rahasia untuk menyusun aturan teknis sebelum lelang proyek dilakukan, memastikan perusahaannya mendapatkan keuntungan besar.
PT Sandipala Arthaputra disebut meraup ratusan miliar rupiah dari proyek ini, dengan nama Paulus Tannos disebut dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
KPK sempat kesulitan menangkap Paulus Tannos yang telah mengganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan.
Sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2019, keberadaan Tannos baru dipastikan pada 2023. Namun, upaya penangkapan terbentur persoalan hukum lintas negara.[]