Aceh — Empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara kini menjadi magnet investasi baru di ujung barat Indonesia.
Setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Lipan, Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh, investor luar negeri mulai menunjukkan ketertarikannya.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkapkan bahwa sejumlah investor dari kawasan Timur Tengah telah menyatakan minatnya untuk mengelola potensi ekonomi dari pulau-pulau tersebut.
Kepastian status wilayah dinilai membuka jalan bagi pengelolaan sumber daya secara lebih agresif dan strategis.
"Yang jelas pulau itu banyak peminatnya, terutama dari Timur Tengah," kata Mualem saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menambahkan, pihak Pemerintah Aceh belum memutuskan sektor prioritas—apakah akan difokuskan pada migas, pariwisata, atau sektor lainnya.
Namun, Mualem menegaskan seluruh potensi akan dimaksimalkan. "Apa yang ada di pulau tersebut semuanya: migas, rumput, kelapa, biawak, semua kita kelola," ujarnya dengan nada yakin.
Pulau-pulau itu diketahui terletak berdekatan dengan wilayah kerja migas Offshore West Aceh (OSWA) yang dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Ini menjadikan kawasan tersebut strategis secara energi.
Dalam kesempatan terpisah, Mualem menyebut potensi kandungan gas alam di sekitar empat pulau tersebut setara dengan blok Andaman, salah satu wilayah eksplorasi migas terbesar di kawasan barat Indonesia.
"Kenapa sekarang semua berebut 4 pulau itu? Karena kandungan energi di sana sama besarnya dengan Andaman. Itu permasalahannya," kata Mualem saat menghadiri pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Sabtu, 14 Juni 2025.
Dengan status wilayah yang sudah tuntas secara administratif dan potensi sumber daya yang menjanjikan, langkah selanjutnya kini bergantung pada bagaimana Pemerintah Aceh merancang kerangka investasi yang transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.