News Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:06

Setuju Pernyataan Jokowi, Sahroni Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

Lihat Foto Setuju Pernyataan Jokowi, Sahroni Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.(Foto:Opsi/Instagram @ahmadsahroni88)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoal pengusutan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 tahun 2024.

Sahroni dengan tegas mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar tersebut.

Ia menjelaskan, sikap Jokowi itu merupakan wujud upaya penguatan pemberantasan korupsi. Lantas, dia mengapresiasi langkah Kepalan Negara tersebut.

"Sangat tegas dan klir, tidak ada intervensi dan keraguan apa pun, malah didukung pengusutannya," kata Sahroni seperti mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024.

Oleh sebab itu, dia mengajak publik untuk mengawal KPK dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan negara tersebut di tengah-tengah adanya bencana kesehatan yang menimpa dunia.

Dia pun meminta KPK tegas dalam menindak setiap pihak yang terlibat, terlebih yang dikorupsi merupakan dana bansos untuk masyarakat miskin dan membutuhkan di saat ekonomi lumpuh karena pandemi.

"Pokoknya KPK wajib tangkap semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, swasta, hingga yang berperan sebagai broker sekalipun. Sapu habis semuanya, tidak boleh ada tebang pilih," ujarnya.

Sahroni menuturkan, uang yang dikorupsi itu seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Dia menilai pelaku korupsi bansos itu merupakan penjahat kemanusiaan yang tidak punya nurani.

Meski utamanya melakukan penindakan, dia meminta agar nantinya KPK memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020. Dugaan korupsi ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi saat kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.

Diketahui, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi bansos Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya