News Kamis, 31 Maret 2022 | 14:03

Setuju Revisi UU Narkotika, PKS Minta Ancaman Pidana Bandar Narkotika Diperberat

Lihat Foto Setuju Revisi UU Narkotika, PKS Minta Ancaman Pidana Bandar Narkotika Diperberat Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun saat menyampaikan pandangan umum, Kamis, 31 Maret 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III DPR RI salah satu yang menyetujui perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juru Bicara Fraksi PKS Adang Daradjatun dalam bagian pemandangan umum fraksinya menyebut, dalam perubahan UU Narkotika, pemidanaan terhadap pada bandar, kurir, produsen dan aparat yang terlibat narkotika harus diperberat ancaman pidananya.

"Kebijakan pemidanaan harus dirumuskan secara tepat dan cermat. Sehingga tindakan terhadap korban dan pecandu narkotika selaras dengan upaya rehabilitasi. Sementara delik terhadap bandar, kurir, produsen dan aparat penegak yang terlibat dengan jaringan peredaran gelap narkotika diperberat ancaman pidananya," tukas Adang dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM, Kamis, 31 Maret 2022. 

Sebelumnya dia menegaskan alasan pihaknya menyetujui perubahan UU Narkotika, yakni mencermati kelemahan di level praktik dan produk legislasi yang menyertainya. 

"Fraksi PKS menyambut baik rencana perubahan UU Narkotika," katanya.

Secara umum, politik hukum penyusunan RUU Narkotika didasarkan pada dua kebijakan dasar, yakni untuk mengatasi overkapasitas rutan dan lapas di Indonesia serta membuat UU Narkotika menjadi lebih luas dan responsif dengan mengantisipasi perkembangan narkotika jenis baru.

Baca juga: Partai Demokrat Setuju Perubahan UU Narkotika, Hinca: Kita Ingin BNN Sangar

Pada prinsipnya kata Daradjatun, PKS mendukung dua kebijakan dasar dalam RUU Narkotika. Pertama masalah yang berhubungan dengan kebijakan revitalisasi dan pengarusutamaan fungsi lembaga rehabilitasi. 

Kedua, juga memberikan kewenangan kepada BNN dan Kementerian untuk menetapkan jenis dan golongan narkotika jenis baru.

Dia menegaskan, Fraksi PKS berpandangan perubahan UU Narkotika seharusnya dilakukan secara holistik dan tidak terpaku hanya pada isu rehabilitasi semata.

Baca juga: Kewenangan BNN Perlu Diperluas untuk Mengamankan TPPU Hasil Narkotika

"Kelembagaan BNN harus diperkuat, dan instrumen hukum harus dapat mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dan keluarga dalam fungsi pencegahan penanggulangan kejahatan narkotika," terangnya. 

Dalam rapat kerja Komisi III yang juga dihadiri Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN RB, disepakati membentuk panitia kerja atau Panja RUU Narkotika yang diketuai Pangeran Chaerul Saleh.

Panja selanjutnya menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Narkotika ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah.

Pangeran yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut, ada 360 DIM yang diserahkan kepada pemerintah, yakni hasil kompilasi dari seluruh fraksi di Komisi III DPR RI. 

Panja selanjutnya akan mengagendakan rapat kerja menggodok RUU Narkotika sesuai jadwal yang ditentukan kemudian. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya