Jakarta - Pemerintah akan mengguyur dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 600.000, ditujukan kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun anggarannya berasal dari dana pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun. Untuk sasaran penerima adalah 16 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
"Bapak Presiden Jokowi menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca juga: Pemerintah Akan Beri Rp 600.000 dari Dana Pengalihan Subsidi BBM
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani menegaskan.
Untuk pencairan dan siapa saja yang berhak mendapat manfaat BST itu, petunjuk teknisnya dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
"Sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.
Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberi bantalan sosial tambahan yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima sebesar Rp 12,4 triliun.
Menurut Sri Mulyani, nantinya Menteri Sosial (Mensos) akan membayarkan total Rp 600.000 selama empat bulan.
"Akan mulai dibayarkan oleh Menteri Sosial Rp 150.000 selama empat kali. Jadi dalam hal ini Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu, Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua," kata Sri Mulyani. []