Daerah Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:10

Siapa Charlie? Sosok Pemasok Sabu asal Pematangsiantar ke Simalungun

Lihat Foto Siapa Charlie? Sosok Pemasok Sabu asal Pematangsiantar ke Simalungun Dua pengedar sabu di Kabupaten Simalungun. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Polres Simalungun mengantongi nama Charlie, disebut asal Kota Pematangsiantar yang menjadi pemasok narkoba jenis sabu ke sejumlah wilayah di Kabupaten Simalungun.

Nama Charlie ini keluar dari mulut seorang pengedar yang berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Cerita bermula ketika polisi anti narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, menerima laporan warga adanya transaksi narkoba di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.

Laporan itu masuk melalui Polsek Bangun yang kemudian diteruskan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun pada jam 12 siang.

Personel pun meluncur ke lokasi yang disebutkan, tepatnya di depan rumah milik salah seorang warga bernama Jumali alias Jabal. Katanya di sana sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Anggota AKP Henry tiba di lokasi sekitar jam 13. Tampaklah seorang pria, cirinya mirip dengan yang dilaporkan warga.

Pria tersebut mendadak berusaha kabur melihat munculnya sejumlah orang yang dia perkirakan adalah personel kepolisian.

Polisi pun melakukan pengejaran. Pria tersebut berhasil ditangkap. Dilakukan geledah dan interogasi. 

Darinya ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. 

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit handphone merk Realme warna biru.

Pria berusia 40 tahun itu merupakan warga Huta V Urung 01, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pria bernama Jumali itu mengaku, sabu dia dapatkan dari seorang bernama Syofiandi alias Belong. 

Polisi pun melakukan pengembangan dengan memburu Belong. Jam 14 atau satu jam kemudian, polisi berhasil meringkus Belong, yang juga warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.

Dari Belong, polisi mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Mengamankan dua buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok merk Sky warna biru dengan berat bruto 2,29 gram. 

Disita juga uang tunai sebesar Rp 20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari Jumali dan Belong mencapai 2,48 gram bruto.

Ketika diinterogasi Belong mengaku sabu yang diedarkannya diperoleh dari seseorang bernama Charlie, warga Pematangsiantar. 

Polisi memastikan keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berpusat di Pematangsiantar.

Keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AKP Henry mengapresiasi peran masyarakat dalam menguak peredaran narkoba di wilayah kerjanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya