Hukum Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:08

Sidang Etik Ferdy Sambo Disiarkan Online Tanpa Suara

Lihat Foto Sidang Etik Ferdy Sambo Disiarkan Online Tanpa Suara Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menghadirkan Irjen Ferdy Sambo disiarkan online (daring) melalui Polri TV Presisi namun tanpa suara.

Diketahui sidang ini diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup. Awak media hanya bisa memantau dari luar ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Terpantau dalam video live tanpa suara itu, Ferdy Sambo tampak diapit oleh dua anggota Divisi Propam Polri yang memakai topi baret biru.

Baca jugaHadiri Sidang Etik, Ferdy Sambo Diapit Dua Anggota Propam

Setelah datang baris-berbaris, Sambo yang berada di posisi tengah, sempat melakukan pemberian hormat kepada empat pimpinan sidang KKEP.

Irjen Ferdy Sambo sebelum jalani sidang etik di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).

 

Kemudian Sambo berbalik badan, lalu duduk di satu kursi terperiksa yang telah disiapkan di ruang sidang.

Dia mencopot topinya, diserahkan kepada salah seorang anggota Polri yang berada di ruang sidang.

Sambo juga terlihat membuka maskernya, lalu menjawab pertanyaan perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen) dan jenderal bintang dua Irjen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi kepada wartawan Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca jugaKesaksian Brigjen Hendra Kurniawan di Sidang Etik Ferdy Sambo

Dedi lantas menyebutkan sidang juga menghadirkan sejumlah saksi untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Saksi-saksi tersebut, kata dia, telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen FS," kata Dedi.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Sidang etik ini dilakukan guna memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal untuk memantau jalannya sidang.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dalam kasus eksekusi Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya