Hukum Selasa, 04 Juli 2023 | 14:07

Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo, Nama Jokowi dalam Nota Keberatan Johnny G Plate

Lihat Foto Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo, Nama Jokowi dalam Nota Keberatan Johnny G Plate Jhonny G Plate. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Presiden Jokowi disebut-sebut dalam bagian nota keberatan atau eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo, Selasa, 4 Juli 2023.

Johnny G Plate melalui kuasa hukum menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Kuasa hukum Johnny menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. 

Menurut kuasa hukum, Johnny tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa.

Jaksa menarasikan seolah-olah Johnny bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal menurutnya, program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.

Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.

Seperti dalam Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference.

Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM.

Kemudian, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035. 

BACA JUGA: Kejagung Periksa Menpora Dito Soal Korupsi BTS Kominfo, Jokowi: Hormati Proses Hukum

“Saat itu, ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah,” ucapnya yang dilansir dari YouTube Kompas TV.

Rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.

“Pada saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah,” ujar kuasa hukum Johnny.

Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukannya mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 8 triliun.

Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya