Makassar - Sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang yang mendudukkan terdakwa eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan Cs.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela salah satu terdakwa Chaerul Akmal.
"Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela, salah satu terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hamka kepada, Rabu 21 September 2022.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine serta dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
Sementara empat saksi yang akan dihadirkan masing-masing Muh Fadlan, Wawan Ardiansyah, Rahman, dan M Nasir.
Diketahui Muh Fadlan dan Wawan Ardiansyah disebut sebagai teman korban Najamuddin Sewang di Dishub Makassar, sementara M Nasir adalah orang yang pertama kali menemukan korban tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar. Sementara Rahman ajudan dari terdakwa Iqbal.
Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 pagi itu hingga siang ini belum juga dimulai, padahal pengacara dari para terdakwa dan jaksa penuntut umum sudah berada di PN Makassar. []