News Senin, 08 September 2025 | 11:09

Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus

Lihat Foto Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Senin, 8 September 2025.

Gugatan itu diajukan seorang warga dengan menunjuk Subhan sebagai kuasa hukum.

Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menjadi pihak tergugat.

Informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan jadwal sidang pertama digelar hari ini, meski detail petitum gugatan belum ditampilkan.

Kuasa hukum penggugat, Subhan, menyebut pokok gugatan menyoal keabsahan ijazah SMA Gibran.

Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan.

Berdasarkan data KPU, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). KPU mengategorikan pendidikan tersebut setara dengan SMA.

Namun, penggugat menilai jalur pendidikan itu tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.

Mereka meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.

Gugatan juga memuat tuntutan ganti rugi Rp125 triliun yang harus dibayar Gibran dan KPU secara tanggung renteng.

Dana itu disebut akan mewakili kerugian seluruh warga negara Indonesia dan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, penggugat meminta putusan pengadilan tetap dapat dieksekusi meski ada upaya hukum lanjutan.

Mereka juga menuntut uang paksa Rp 100 juta per hari bila tergugat terlambat melaksanakan putusan.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya