Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap seorang petani berinisial KH (38) asal Kota Langsa, Provinsi Aceh, gegara diduga menyimpan sabu-sabu.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh. Barang itu (sabu) disimpannya dalam tabung bambu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, Rabu, 27 Juli 2022.
Tendri menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berkat informasi warga. Warga curiga dengan gerak-gerik terduga.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan ternyata benar yang bersangkutan menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 4,63 gram.
"Rupanya di warung tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, di mana cara meletakkan barang buktinya juga tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli," ujarnya.
Dia menjelaskan, barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan tersangka di pinggir jendela kamar warung. Di mana saat pembeli tiba langsung bisa mengambilnya.
Katanya, saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang lain sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp 1,5 juta di Desa Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.
"Adapun barang bukti saat penangkapan di antaranya lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram. Kemudian, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu-sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu," ucapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 20 tahun penjara," katanya.[]